Febrie Adriansyah Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung Alasan Sakit, Hotman Mundur sebagai Kuasa hukum | IVoox Indonesia

July 26, 2026

Febrie Adriansyah Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung Alasan Sakit, Hotman Mundur sebagai Kuasa hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

IVOOX.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie absen dengan alasan kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Tim 9 yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026). Selain Febrie, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Don Ritto, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya.

"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Kamis (23/7/2026).

Anang mengatakan, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Febrie dan NH pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang.

Lebih lanjut Anang menyampaikan, pasca penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung, Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 Selain itu, Kejaksaan Agung kata ia juga telah menunjuk 9 orang jaksa, yang disebut Tim 9 untuk menangani perkara yang menyeret Febrie Adriansyah di kasus TPPU tersebut. Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan tujuan menghindari resistensi tim penyidik dengan tersangka.

Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut kata Anang turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai transparansi dan sinergitas kejaksaan dalam penanganan perkara a quo.

"Proses koordinasi antara Tim 9 dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," katanya.

Hotman Paris Mundur dari Posisi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Terpisah, pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan mundur dari posisi sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

"Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, Febrie, sekarang jadi mantan Jampidsus, saya mengundurkan diri," kata Hotman di Jakarta, Kamis (23/7/2026), dikutip dari Antara.

Hotman mengatakan alasan pengunduran diri tersebut lantaran ingin fokus pada kesehatannya.

Ia mengungkapkan sedang mengalami saraf terjepit. Pada tanggal 9 Juli 2026, ia menjalani operasi di Singapura.

Beberapa hari kemudian, ia menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Padatnya pekerjaan membuatnya kembali merasakan sakit sehingga memutuskan fokus pada pengobatan.

"Surat dokter jelas instruksinya dua minggu enggak boleh kerja. Baru empat hari lalu saya merasa semakin sakit," katanya.

Atas pengunduran dirinya, Hotman mengatakan Febrie Adriansyah menerima dan memaklumi.

"Dia bisa memaklumi, enggak apa-apa. Dia sahabat saya ini juga memaklumi," ujarnya.

Terkait pengganti, Hotman mengatakan bahwa Massagus Farizi masih bertindak sebagai kuasa hukum Febrie.

"Kan ada pengacaranya Pak Farizi, ada. Itu pensiunan jaksa senior itu, tapi memang dulu pernah kerja sama gue juga, pernah anak buah saya, dan ada tim lain," ucapnya.

Sebelumnya, pada Jumat, 17 Juli 2026, Hotman menyatakan telah menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah untuk mendampingi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 oleh Kejaksaan Agung.

0 comments

    Leave a Reply