Manajemen Beri Pendampingan Hukum Tersangka Nakhoda Kapal Virgo Transport 8 | IVoox Indonesia

Manajemen Beri Pendampingan Hukum Tersangka Nakhoda Kapal Virgo Transport 8

Juru Bicara PT Virgo Karya Shipping, Simson Rihi
Juru Bicara PT Virgo Karya Shipping, Simson Rihi bersama tim kuasa hukum Rully Fakhrizal menyampaikan perkembangan pendampingan hukum terhadap nakhoda Kapal Virgo di Banjarmasin, Kamis (1/10/2026). (ANTARA/Firman)

IVOOX.id – Manajemen Kapal Virgo Transport 8 yakni PT Virgo Karya Shipping memberikan pendampingan hukum terhadap nakhoda yang kini telah ditetapkan Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menjadi tersangka.

"Nakhoda dan beberapa ABK kami dampingi selama proses pemeriksaan oleh penyidik," kata Rully Fakhrizal, kuasa hukum PT Virgo Karya Shipping di Banjarmasin, Kamis (1/10/2026), dikutip dari Antara.

Rully menyatakan pendampingan hukum itu sebagai wujud tanggung jawab manajemen terhadap seluruh awak kapal termasuk nakhoda yang menjadi bagian dari perusahaan.

Oleh karena itu, manajemen berkomitmen mendampingi sampai proses hukum ini berjalan hingga ada keputusan.

Rully mengungkapkan pula pemeriksaan terhadap nakhoda dan ABK dilaksanakan penyidik Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

"Prinsipnya kami menghormati proses hukum yang ada," tambah Rully bersama Juru Bicara PT Virgo Karya Shipping, Simson Rihi.

Sebelumnya, Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda kapal motor (KM) Virgo Transport 8 yang berinisial AY sebagai tersangka terkait peristiwa tenggelamnya kapal tersebut di perairan laut Jawa.

“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/9/2026), dikutip dari Antara.

Kukuh mengatakan bahwa AY ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.

Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait detail pidana yang menjerat AY, Kukuh masih belum bisa membeberkannya.

Ia mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lainnya yang bisa dimintai pertanggungjawabannya

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” katanya.

Diketahui, Kapal Virgo Transport 8 membawa 243 penumpang dan dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 02.00 Wita saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu, 12 September 2026.

Adapun penanganan perkara tenggelamnya kapal tersebut dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pelimpahan ini bagian dari keberlanjutan proses penanganan perkara yang sejak awal dilaksanakan secara terpadu bersama pemangku kepentingan terkait.

Dalam penanganan perkara ini, kata dia, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Pihak yang diperiksa diantaranya nakhoda, ABK yang selamat, serta pihak terkait lainnya.

"Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya, dikutip dari Antara.

0 comments

    Leave a Reply