Mall Merugi 9,8 Triliun Selama Masa PSBB Diberlakukan

IVOOX.id, Jakarta – DKI Jakarta yang telah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 10 April 2020 lalu membuat mall tidak beroprasi dan merugi hingga triliunan rupiah.
Pemerintah DKI Jakarta membatasi ruang gerak masyarakat untuk mencegah penyebaran covid-19, sehingga pusat perbelanjaan serta mall ditutup.
Ini juga menyebabkan hal yang baru bagi masyarakat Jakarta yang sering kali mengunjungi mall di akhir pekan namun saat pandemi corona mereka harus di rumah saja.
PSBB pertama ditetapkan selama 2 minggu yaitu 10 April 2020 hingga 23 April 2020, namun akhirnya terus diperpanjang hingga 4 Juni 2020.
Masyarakat Jakarta yang sudah sangat kangen dengan kegiatan mengunjungi mall mendapatkan angin segar, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pada 5 Juni 2020 60 mall akan siap kembali dibuka.
Menurut Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat, PSBB yang sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta membuat roda ekonomi tidak bergerak.
Namun, 60 mall yang akan buka tersebut harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan juga perubahan jam operasional.
Berbeda dengan masyarakat yang menanti mall dibuka kembali, Gubernur DKI Jakarta belum resmi mengatakan mall akan dibuka pada 5 Juni 2020.
“Kalau saat ini ada yang mengatakan mall akan buka tanggal 5 Juni itu imajinasi, itu fiksi. Karena belum ada aturan mana pun yang mengatakan PSBB (Jakarta) diakhiri,” ujar Anies beberapa waktu yang lalu.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APPBI Stefanus Ridwan mengatakan mall harus dibuka karena untuk menutupi kerugian yang dialami.
Ia mengatakan bahwa kerugian yang ditanggung oleh pihak pengelola mall mencapai angka 9,8 triliun rupiah.
“Ini mall di seluruh Indonesia. Seharusnya dalam sebulan ada pendapatan Rp4,9 triliun, tapi dua bulan ini kami kehilangan pendapatan sekitar itu jadi dua bulan Rp9,8 triliun.”
Stefanus juga berharap pengelola mal dan juga pemilik tenant mengikuti SOP kesehatan yang berlaku, sehingga kegiatan di dalam mall bisa terjaga dari penularan covid-19.
“Kita SOP-nya bergantung ada beberapa yang kita minta bahwa bukan hanya di pihak pengelola mal saja, tapi di penyewa juga harus mengikuti SOP yang ada. Contohnya kasir ada ketentuan harus pakai penutup, kemudian diutamakan pakai digital payment,” ujar Stefanus.

0 comments