Maladministrasi di Kemenkeu, Ombudsman Lapor Presiden dan DPR | IVoox Indonesia

June 30, 2025

Maladministrasi di Kemenkeu, Ombudsman Lapor Presiden dan DPR

Gedung OMBUDSMAN
Gedung OMBUDSMAN Kuningan Jakarta.IVOOX/Rivansyah Dunda

IVOOX.id, Jakarta – Setelah kasus pejabat pajak dan bea cukai yang bergaya hidup mewah menuai persoalan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait maladministrasi yang mewajibkan Kementerian Keuangan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor.

Terkait hal itu Ombudsman menyampaikan laporan kepada DPR dan Presiden Joko Widodo mengenai belum dilaksanakannya beberapa rekomendasi.

"Sebagai bentuk pelaksanaan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI telah melaporkan kepada DPR RI dan presiden," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Najih menjelaskan rekomendasi tersebut terkait dengan tindakan malaadministrasi yang dilakukan Kemenkeu berdasarkan laporan masyarakat. Rekomendasi mengenai belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pihak terkait. Menurut Najih ada kurang lebih sebanyak sembilan putusan pengadilan.

Isi putusan tersebut mewajibkan Kementerian Keuangan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor.

Atas rekomendasi Ombudsman dan sesuai amanat Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman RI, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi itu dalam kurun waktu enam puluh hari sejak rekomendasi diterima.

Berikutnya, berdasarkan tanggapan tertulis dari Sri Mulyani yang ditandatangani sekretaris jenderal (sekjen) Kemenkeu, disebutkan bahwa penundaan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman itu perlu menunggu peninjauan terhadap putusan-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut. Dalam hal ini tersebut dilakukan Tim Pemenuhan Kewajiban Negara.

Ini sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara.

Najih menambahkan, Ombudsman menilai alasan penundaan menjalankan rekomendasi itu tidak dapat diterima. Alasanya putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu cukup lama, yaitu kurang lebih sejak lima tahun lalu.

Jadi, Ombudsman melaporkan hal tersebut kepada presiden dan DPR RI agar mengambil langkah-langkah pengawasan terkait pelaksanaan rekomendasi dari Ombudsman untuk Kemenkeu itu.

"Maka, pelaporan kepada DPR RI dan presiden diberitahukan kepada media massa untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi mengawal pelaksanaan rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal," ujar Mokhammad Najih dilansir Antara.(antaranews.com)

 

0 comments

    Leave a Reply