MAKI Sebut Riza Chalid di Malaysia, Kejagung : Jadi Masukan Penyidik

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, kabar yang menyebutkan bahwa tersangka kasus korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid berada di Malaysia, akan menjadi masukan bagi penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Setiap info akan didalami dan dijadikan masukan untuk tim penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Senin (28/7/2025), dikutip dari Antara.
Hingga saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami keberadaan pasti Riza Chalid dan juga sedang berfokus pada pemanggilan bos minyak itu sebagai tersangka.
“Yang jelas, tim masih akan memanggil yang bersangkutan untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka karena panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” katanya.
Anang mengungkapkan, pemanggilan kedua itu direncanakan akan dilaksanakan pada pekan ini.
Adapun terkait kabar bahwa Riza Chalid diduga menikah dengan kerabat sultan dari salah satu negara bagian Malaysia, Anang belum bisa mengonfirmasinya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid saat ini benar berada di Malaysia dan diduga sudah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian Negeri Jiran.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kuala Lumpur, Sabtu, 26 Juli 2025, menyampaikan pernikahan itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.
"Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu," kata Boyamin, dikutip dari Antara, Minggu (27/7/2025).
Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K.
"Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K," ungkapnya.
Dia mengatakan Riza Chalid saat ini lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia.
Berdasarkan temuannya ini, Boyamin menyatakan akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan resmi red notice. Menurutnya melalui red notice, kepolisian Malaysia akan tunduk dengan aturan Interpol sehingga memudahkan penangkapan Riza Chalid.
"Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice," kata Boyamin.
Di sisi lain, apabila Red Notice tidak dapat dilakukan, Boyamin mendorong agar dilakukan sidang in absentia tanpa kehadiran Riza Chalid, agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang.
Adapun Kejaksaan Agung menyatakan Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama, Kamis, 24 Juli 2025, sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.
Terkait keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah menggandeng Kejagung serta pihak imigrasi dan polisi Malaysia untuk memantau Riza Chalid.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan Riza sudah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 untuk datang ke Malaysia.

0 comments