MAKI Nilai Praperadilan Febrie Justru Membuktikan Kepemilikan 74 Kilogram Emas

IVOOX.id – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai gugatan praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah justru menunjukan pengakuan kepemilikan aset berupa uang dan emas yang disita oleh penyidik Polri.
Boyamin menyampaikan penilaian tersebut berdasarkan isi tuntutan yang diajukan Febrie terkait penyitaan dan pengembalian uang ratusan milyar beserta emas 74 kg yang disita dari rumah milik Febrie di wilayah Sentul Jawa Barat.
"Tuntutan penyitaan tidak sah dan pengembalian uang ratusan milyar, emas 74 Kg dan foto keluarga justru membuktikan pengakuan bahwa aset tersebut adalah benar-benar milik FA sehingga memperkuat pembuktian telah terjadi dugaan korupsi dan TPPU," kata Boyamin kepada ivoox.id Kamis (20/8/2026).
Menurut Boyamin, meskipun ada bantahan bahwa aset tersebut bukan milik Febrie, gugatan praperadilan tetap diajukan oleh Febrie. Karena itu, jika gugatan dikabulkan dan aset harus dikembalikan, pengembaliannya tetap kepada Febrie. Dengan demikian, aset tersebut secara hukum tetap berkaitan dengan Febrie.
"Jikapun ada bantahan bukan miliknya namun gugatan praperadilan pemohonnya diajukan oleh FA, maka tuntutan pengembalian otomatis kepada FA sehingga aset tersebut tetaplah milik FA," katanya.
Boyamin mengatakan, dengan adanya gugatan praperadilan ini juga justru membuka peluang informasi yang berkaitan dengan TPPU yang ditangani tim penyidik. Ia juga menyoroti penyitaan foto keluarga dari rumah yang digeledah.
"Foto keluarga disita untuk dijadikan bukti petunjuk bahwa rumah tersebut milik FA yang otomatis isi dalam rumah adalah milik FA," ujarnya.
"Permintaan pengembalian aset justru membuktikan milik FA dan meruntuhkan alibi FA pada awal perkara bahwa aset itu milik orang lain," katanya.


0 comments