Mak Susi Diperiksa 12 Jam, Langsung Ditahan 1x24 Jam

IVOOX.Id, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti atau Mak Susi, ditahan.
Kuasa hukum Mak Susi, Sahid, mengatakan kliennya ditahan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Penahanan terhadap Mak Susi dilakukan selama 1x24 jam, terhitung sejak pukul 00.00 WIB.
"Ya, sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1x24 jam," kata Sahid saat ditemui seusai pemeriksaan, Selasa (3/9/2019).
Sahid mengatakan, dari pemeriksaan yang digelar selama 12 jam itu, Mak Susi dicecar dengan 37 pertanyaan oleh penyidik.
Kendati Mak Susi hanya ditahan 1x24 jam, Sahid mengaku, dirinya dan tim kuasa hukum Mak Susi merasa kecewa. Menurut Sahid, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," imbuhnya.
Selain itu, Sahid menyebut pasal yang dikenakan terhadap Mak Susi tidak memenuhi syarat penahanan karena ancamannya masih di bawah 5 tahun penjara.
Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya. Untuk itu, seharusnya polisi tidak memiliki alasan menahan kliennya.
"Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Mak Susi sebagai tersangka kasus hoaks dan ujaran kebencian. Ada beberapa pasal yang menjerat Mak Susi.
Pasal tersebut di antaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

0 comments