Majelis Etik Ombudsman Pecat Hery Susanto secara Tidak Hormat
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (kiri) berbincang bersama Majelis Etik Ombudsman RI Siti Zuhro (tengah) dan Maneger Nasution (kanan) sebelum menyampaikan putusan Majelis Etik Ombudsman RI terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Hery Susanto di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja


0 comments