Majelis Etik Ombudsman Berhentikan Hery Susanto Tidak Dengan Hormat karena Pelanggaran Berat | IVoox Indonesia

June 14, 2026

Majelis Etik Ombudsman Berhentikan Hery Susanto Tidak Dengan Hormat karena Pelanggaran Berat

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr

IVOOX.id – Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku.

"Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026), dikutip dari Antara.

Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan ORI untuk menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hingga Komisi II DPR RI, agar melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Majelis Etik pun menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan ORI.

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Partono mengungkapkan pelanggaran berat yang dimaksud berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, serta memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga/organisasi, negara, dan publik atas pelanggaran yang dilakukan

"Ini sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman," ucap Partono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026), dikutip dari Antara.

Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang telah disampaikan, Partono menyebut Hery terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juncto Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.

Majelis Etik menilai Hery terbukti melakukan perbuatan tercela yang menimbulkan dampak serius terhadap muruah dan kredibilitas lembaga ORI sehingga yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf i UU Ombudsman RI.

Partono mengatakan salah satu fakta yang ditemukan antara lain berdasarkan hasil permintaan keterangan dari Ikatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia (IAORI) atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Hery.

Adapun beberapa fakta yang diperoleh dimaksud, yakni Hery melakukan pertemuan empat mata secara berulang dengan pelapor dan/atau pihak terkait lainnya yang menyampaikan laporan masyarakat kepada Ombudsman RI terkait dugaan malaadministrasi dalam pelayanan publik di ruang kerja pribadi atau di tempat lain sesuai kesepakatan.

Selain itu, Hery disebut melakukan intervensi dalam penanganan laporan masyarakat di luar wilayah ampuannya, dengan dugaan adanya konflik kepentingan.

Partono menambahkan Hery pernah melakukan tindakan di luar prosedur dengan melakukan pengawasan berulang dalam jumlah yang tidak wajar (lima sampai dengan 20 kali) terhadap suatu laporan masyarakat yang diduga ada konflik kepentingan.

"Hery juga terlibat konflik kepentingan dalam beberapa kegiatan BUMN dengan mengatasnamakan Ombudsman RI," tutur pria yang juga merupakan anggota Ombudsman RI tersebut.

Ditemukan pula fakta lainnya dari IAORI berupa Hery melakukan upaya pemaksaan pindah rekening penggajian pegawai Ombudsman RI dari Bank Negara Indonesia (BNI) ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) tanpa mempertimbangkan faktor urgensi yang diduga ada konflik kepentingan dan di luar kewenangan yang bersangkutan.

Selanjutnya, kata Partono, Hery turut melakukan intervensi dalam proses seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI dan penghentian proses seleksi calon Asisten Ombudsman RI yang diduga ada konflik kepentingan.

Ditambahkan bahwa Hery melakukan perbuatan dan perkataan yang tidak patut secara berulang kepada anggota Ombudsman RI lainnya dan pegawai Ombudsman RI serta tidak objektif dengan secara berulang terlambat dan pernah tidak menandatangani Penetapan Angka Kredit (PAK) Asisten Ombudsman RI pada tahun 2025-2026.

"Hery secara berulang turut mengabaikan hak-hak Asisten Ombudsman RI dalam ampuannya berupa menunda memberikan persetujuan terhadap Laporan Kinerja dan Prestasi Kerja Tertentu (LKPKT) Asisten yang berdampak pada keterlambatan/pemotongan insentif asisten," ucap Partono.

Istana Hormati Putusan Majelis Etik Ombudsman

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto yang tersangkut kasus dugaan korupsi.

"Ya, kita menghormati keputusan itu ya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026), dikutip dari Antara.

Prasetyo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nanti kita tindaklanjuti semuanya," ucapnya.

Dia menegaskan peristiwa yang berujung pada sanksi pemberhentian tersebut tidak diharapkan terjadi pada siapa pun, termasuk para pejabat negara.

"Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati," kata dia.

Pada perkara tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka Hery Susanto (HS), mantan Ketua Ombudsman RI, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2026.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan penyerahan tersangka HS dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mochammad Jefry, dikutip dari Antara.

Jefry mengatakan pelaksanaan tahap II tersebut setelah tim penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan dua ahli, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta.

Pada 16 April 2026, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2012 - 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Jampidsus, kata Jery, Hery Susanto secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan, dan juga menerima satu unit rumah huni.

Hery Susanto disangka melanggar pasal primair yakni Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, subsidair Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu subsidair Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau kedua Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Jefry.

0 comments

    Leave a Reply