Mahkamah Agung Tegaskan Tak Akan Lindungi Hakim yang Terlibat Suap dalam Perkara Ronald Tannur

IVOOX.id – Mahkamah Agung (MA) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga terlibat dalam kasus suap hakim perkara Gregorius Ronald Tannur. MA menegaskan komitmennya untuk tidak melindungi oknum-oknum hakim yang terbukti melanggar etik dan hukum.
"MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang terlibat pelanggaran," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/10/2024). MA juga berencana meningkatkan pembinaan internal terhadap para hakim untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Pembinaan ini, sebut Yanto, sudah dimulai terhadap para pimpinan pengadilan tinggi agama di seluruh Indonesia.
Selain itu, MA menegaskan akan memberikan kewenangan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dan Pengadilan Militer, untuk mengambil tindakan disiplin terhadap hakim-hakim yang terbukti melanggar etik.
Diketahui Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. Zarof diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara kasasi Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
LR lantas memberikan uang senilai Rp 5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.
Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa ZR belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur.
"Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata Qohar di Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam, dikutip dari Antara.
Dalam merespons isu ini, MA telah membentuk tim pemeriksa yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiharso Budi Santiarto, bersama Hakim Jupriyadi dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA, Noor Edi Yono, untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.
MA berharap masyarakat dapat memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk menyelesaikan tugas ini, sambil menantikan hasil investigasi yang akan disampaikan oleh tim.
Sebelumnya, majelis hakim kasasi memutuskan Ronald Tannur terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi sehingga vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya batal.
Putusan kasasi tersebut diputus oleh Soesilo selaku ketua majelis dengan dibantu dua anggota majelis (Ainal Mardhiah dan Sutarjo) serta Panitera Pengganti Yustisiana pada hari Selasa (22/10/2024).

0 comments