Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Tiga Hakim Perkara Ronald Tannur

IVOOX.id – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut yakni berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Sebelumnya tiga oknum hakim itu telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung.
"Secara administrasi Hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung," demikian disampaikan MA dalam siaran pers pada Kamis (24/10/2024).
Tak hanya diberhentikan sementara, ketiga hakim tersebut juga terancam diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap.
"Dan apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," katanya.
Sementara terkait Ronald Tannur, MA membatalkan vonis bebasnya dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima tahun.
Eksekusi atas perkara Ronald Tannur anak dari Edward Tannur akan dilakukan oleh Jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke Pengadilan Pengaju/PN Surabaya.

0 comments