Mahfud Minta Jaksa , Polri dan KPK Segera Selesaikan Perkara Hukum, Jangan Digantung

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan KPK segera menyelesaikan perkara-perkara yang terkatung-katung.
"Agar kasus itu segera dan memberikan kepastian hukum kalau diproses ya diproses, kalau tidak ya tidak, jangan bolak-balik," kata Mahfud saat menjelaskan kesimpulan pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis serta Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait proses penegakan hokum di Istana, Selasa (23/6) .
Pertemuan itu meneguhkan komitmen masing-masing lembaga penegak hukum sesuai fungsi masing-masing Mahfud menegaskan, proses penegakan hukum yang tidak boleh diombang-ambingkan opini.. "Di KPK juga gitu, jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini, ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik susbstansial maupun proseduralnya," tambah Mahfud.
Tapi Mahfud tidak secara spesifik menyebutkan kasus apa yang dinilainya menggantung atau diombang-ambingkan opini masyarakat.
Selain Mahfud dan ketiga kepala lembaga penegak hukum tersebut, hadir pula Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Kemenkopolhukam Jakarta pada Senin (22/6).
Mahfud juga mengatakan bahwa tidak ada satu lembaga tertentu yang disorot kinerjanya. "Tidak secara spesifik (satu lembaga), bukan hanya di KPK, di Kejaksaan Agung, di Kepolisian juga ada yang terkatung-katung. Banyak perkara dari P19 ke P21, ke P17, P18 sering bolak-balik, banyak kasus seperti itu," ungkap Mahfud, seperti dikutip Antara.

0 comments