Mahfud MD: Perpres gaji pegawai IKN beres tinggal diproses | IVoox Indonesia

May 8, 2025

Mahfud MD: Perpres gaji pegawai IKN beres tinggal diproses

antarafoto-area-glamping-di-kipp-ikn-nusantara-250223-ies-4
Pekerja membersihkan lokasi glamping di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). Area glamping yang beberapa waktu lalu digunakan untuk menginap oleh Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerjanya ke IKN tersebut terdiri dari 17 kamar berbentuk kabin yang dibangun di tengah hutan dengan konsep ekowisata. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

IVOOX.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beberkan bahwa naskah (draft) peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sudah selesai dan tinggal diproses.

“Sudah. Sudah diputuskan. Sudah selesai. Tinggal proses,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari Antara Selasa (04/04/2023).

Penjelasan Mahfud tersebut untuk menanggapi pemberitaan mengenai keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN selama berbulan-bulan.

Kepala OIKN Bambang Susantono pada Senin (3/4) di Komisi II DPR, Jakarta, menjelaskan pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN.

Bambang mengatakan perpres tersebut sedang diselesaikan oleh Kemenkopolhukam untuk diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bambang pun menyebut pegawai-pegawai OIKN tangguh karena tetap bekerja dengan semangat meski belum mendapat gaji. OIKN, kata Bambang, akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat.

Keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN disuarakan dalam rapat di Komisi II DPR itu oleh anggota DPR RI Ihsan Yunus.

"Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran nggak ada gajian. Jadi tolong dikonfirmasi apakah betul ada yang belum dibayar sampai bulanan 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan, kalau belum segera bayar mumpung lagi bulan Ramadan," ujar Ihsan.

OIKN berdiri pada 10 Maret 2022 berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

0 comments

    Leave a Reply