Mahfud Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban dan Keamanan

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan menyusul aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menimbulkan kericuhan di sejumlah daerah.
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan menyusul aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menimbulkan kericuhan di sejumlah daerah.
"Oleh sebab itu melihat perkembangan situasi saat ini, pemerintah mengajak mari kita semua menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, semua, semua harus kembali ke posisi tugas menjaga negara, pemerintah, rakyat, masyarakat dan 'civil society', mari bersama-sama ke posisi masing-masing untuk menjaga keamanan masyarakat," kata Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (8/10) malam, melalui live Instagram Kemenko Polhukam.
Menurut dia, UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah, dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak.
"Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," kata Mahfud, seperti dilansir Antara.
UU Ciptaker itu dibuat untuk merespons keluhan masyarakat buruh bahwa pemerintah itu lamban di dalam menangani proses perizinan berusaha dan peraturannya tumpang tindih.
Oleh karena itu, kemudian dibuat UU yang sudah dibahas sejak lama. Di DPR itu semua sudah didengar semua, semua fraksi ikut bicara, kemudian pemerintah sudah bicara dengan semua serikat buruh, berkali-kali. Di kantor Menko Polhukam dan di kantor Menko Perekonomian kemudian pernah di kantor Menteri Ketenagakerjaan. Dan sudah mengakomodasi meskipun tidak seratus persen," kata Mahfud.
Dia menegaskan, tidak ada ada satupun pemerintah di dunia yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat UU.
Menurut dia, UU Ciptaker itu juga menyediakan peluang kerja yang jumlah setiap tahunnya mencapai 3,5 juta, dengan 82 persen tingkat pendidikan di bawah SMP.
Mahfud menambahkan, ada informasi hoaks terkait isi UU Cipta Kerja, seperti pesangon tidak ada, tidak ada cuti hamil, dan mempermudah PHK.
"Itu tidak benar. Justru PHK harus dibayar kalau belum putus. Dalam UU ini ada jaminan kehilangan pekerjaan. Ini dibilang tidak ada, hoaks. Bahkan, ada yang menyebut pendidikan dikomersilkan," kata Mahfud.

0 comments