Puskapdik Desak Reformasi Total Tata Kelola Terkait Kekerasan di STIP | IVoox Indonesia

July 23, 2025

Puskapdik Desak Reformasi Total Tata Kelola Terkait Kekerasan di STIP

Kampus STIP
Kampus STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) Marunda di Jakarya Utara.ANTARA/Mario Sofia Nasution

IVOOX.id - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) Satibi Satori menyoroti kasus kekerasan penganiayaan mahasiswa di STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) baru-baru ini. 

Terkait hal itu, Satibi berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kedepannya tak hanya sebagai pemberi izin namun melakukan evaluasi atas keberadaan sekolah di bawah naungan kementerian/lembaga (K/L) lain. Tata kelola sekolah kedinasan kata dia harus segera direformasi.

Pasalnya kata dia selama ini sekolah kedinasan tidak sama dengan sekolah atau lembaga pendidikan pada umumnya terkait relasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

“Mendikbud hanya memberi izin saja, tak ada ruang pengawasan, evaluasi apalagi membubarkan sekolah kedinasan. Kemendikbud tidak memilki ruang akademik maupun non akademik terhadap sekolah kedinasan,” tegas Satibi saat dikonfirmasi Ivoox.id pada Senin (6/5/2024).

Menurut Satibi, Kemendikbud semestinya mendapatkan kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penjaminan mutu Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL). Menurutnya Kemendikbud perlu punya rentang kendali terhadap sekolah kedinasan yang tak hanya pada aspek pemberi izin.w

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mestinya memiliki rentang kendali dengan perguruan tinggi kementerian lain pada aspek pengawasan, evaluasi hingga penjaminan mutu,” sebut Satibi. 

Sebelumnya siswa taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) atas nama Putu Satria Ananta Rustika meninggal dunia setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh seniornya. Kepolisian telah menetapkan TRS sebagai tersangka atas kasus penganiayaan kepada juniornya.

0 comments

    Leave a Reply