Mabes Polri: Firli Tak Perlu Mundur dari Institusi Polri

IVOOX.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Firli Bahuri tidak perlu mundur dari institusi Polri.
"Enggaklah. Itu semua kan ada aturannya. (Firli) masih polisi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/12).
Sebelumnya Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan pimpinan KPK tidak boleh rangkap jabatan.
Hal itu sesuai Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang menyebut bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
Seperti dilansir antara, Ketua KPK Firli Bahuri saat ini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri. Ia digeser ke jabatan tersebut setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.
Meski masih menjadi polisi, Firli tidak menempati jabatan struktural di korps baju coklat tersebut.

0 comments