MA: Anggoro Widjojo Beri Uang ke MS Kaban Dkk

IVOOX.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melansir putusan peninjauan kembali (PK) atas nama Anggoro Widjojo. Dalam putusan itu, MA menolak PK karena Anggoro terbukti memberikan uang dan barang kepada Menteri Kehutanan kala itu, MS Kaban dkk.
“Bahwa tidak ternyata ada kehilafan atau kekeliruan yang nyata dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39 Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst, karena hal-hal yang relevan secara yuridis telah dipertimbangkan dengan benar,” demikian lansir putusan MA sebagaimana dikutip, Senin (24/9/2018).
Putusan itu diketok oleh Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Salman Luthan. Ketiganya memutuskan Anggoro memberikan sejumlah uang dan barang kepada saksi Yusuf Erwin Faishal, saksi Azwar Chesputra, saksi Hilman Indra, saksi Fachri Andi Leluasa, saksi Mukhtarudin dan saksi Sujud Siradjudin selaku Anggota DPR Republik Indonesia.
“Terdakwa juga memberikan sejumlah uang dan barang kepada Saksi MS Kaban selaku Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Pegawai Negeri yaitu Saksi Wandojo Siswanto yang menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan Departemen Kehutanan Republik Indonesia dan Saksi Ir. Boen Mochtar Purnama selaku Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Republik Indonesia. Pemberian uang dan barang tersebut berhubungan dengan proses pengajuan dan rekomendasi pengesahan Rancangan Pagu Bagian (Gerhan) Departemen Kehutanan RI Tahun 2007,” ucap majelis pada 25 Oktober 2017 lalu.
Seperti dikutip detik.com, Anggoro mengajukan dalih, yaitu MS Kaban tidak dijadikan tersangka di kasus itu, sehingga ia harusnya lolos dari hukuman. Namun, MA menolaknya.
“Bahwa MS Kaban Menteri Kehutaan RI Tahun 2004-2009 yang tidak dijadikan Tersangka untuk selanjutnya dituntut, adalah wewenang Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dan disparitas hukuman tidak dapat dinilai sebagai suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,” ujar MA dengan suara bulat.
Di kasus ini, Anggoro dihukum 5 tahun penjara. Ia sempat melarikan diri ke China dan ditangkap pada Januari 2014. Adapun saudara Anggoro, Anggodo sudah masuk penjara duluan dengan hukuman 10 tahun penjara. Anggodo sudah meninggal dunia pada awal September 2018.
MS Kaban membantah atas penerimaan uang itu.
“Saya melihat hakim kemarin itu terlalu dipaksakan. Orang terdakwanya saja sudah membantah kemarin,” kata Kaban saat ditemui usai mengisi ceramah di Masjid Al- Azhar, Jl Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2014) lalu.

0 comments