M Taufik Mantan Terpidana Korupsi Bisa Nyaleg | IVoox Indonesia

May 14, 2025

M Taufik Mantan Terpidana Korupsi Bisa Nyaleg

Bawaslu Gelar Rakornas Perkuat Koordinasi Pemilu 2019

IVOOX.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengabulkan permohonan  M  Taufik dan menyatakan M Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta pada Pemilihan Legislatif 2019.  

"Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Puadi saat membacakan putusan sidang ajudikasi di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta, Jumat (31/8)

Bawaslu memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut. Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.

"Menyatakan data calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama Muhammad Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum tahun 2019," ucap Puadi.

Dalam pertimbangan, Puadi menyatakan keterangan ahli Chairul Huda mengungkapkan tidak ada relevansinya ataupun hubungannya antara perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Taufik dan proses politik yang sedang diikuti menjadi calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2019. M Taufik juga sudah menjalani hukuman, kemudian bersedia jujur dan terbuka.

Selain itu, Puadi menyatakan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.

"Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 artinya dalam peraturan KPU hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan lampiran 2 angka 177 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," kata dia.

 

0 comments

    Leave a Reply