Lukas Enembe Tolak Keputusan Mendagri, Minta ke Jokowi Sekdanya Diganti

IVOOX.id, Jayapura - Penunjukan Sekda Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Plh. Gubernur Papua, melalui surat yang dikeluarkan Kemendagri yang ditandatangani Dirjen OTDA atas nama Mendagri tanggal 24 Juni 2021, menurut Gubernur Papua, Lukas Enembe terindikasi mal administrasi.
Hal ini disampaikan Gubernur Lukas Enembe melalui Juru bicaranya, Muhammad Rifai Darus di main hall kantor Gubernur Papua, Jumat (25/6).
Rifai Darus mengatakan, hingga saat ini perlu ditegaskan bahwa Lukas Enembe masih aktif sebagai Kepala Daerah Provinsi Papua.
Lanjutnya, Gubernur Papua menyayangkan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen OTDA tentang penunjukan Plh. Gubernur Papua.
“Selain itu kami melihat ada indikasi mal administrasi yang terjadi. Sebab penunjukan tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar,” jelasnya kepada awak media, Jumat (25/6) siang.
Diakuinya, berdasarkan Surat Mendagri Nomor 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua.
“Namun sampai dengan praktik kemarin memperlihatkan bahwa ketentuan yang mewajibkan adanya koordinasi kepada bapak Lukas Enembe diacuhkan dan tidak digunakan,” sesalnya.
Diakuinya, kondisi Gubernur Papua semakin baik, dan akan segera balik ke Jayapura pada awal Juli. Hal ini dipastikan berdasarkan komunikasi virtual yang dilakukan dirinya Kamis (24/6) kemarin.
Tak hanya menolak penunjukkan Plh Gubernur Papua, dalam surat yang dikirimkan Lukas Enembe ke Presiden Joko Widodo. Dirinya meminta bawahannya tersebut diganti.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemengari, Drs. Akmal Malik, M.Si., telah menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Berdasarkan radiogram dari Kemendagri, penugasan Sekda Dance Yulian Flassy sebagai Plh. Gubernur Papua mulai berlaku sejak Kamis (24/6) kemarin.
Sekda Papua, Dance Yulian Flassy yang dikonfirmasi mengenai penugasan dari Mendagri mengakui adanya surat penunjukan dirinya sebagai Pl. Gubernur Papua.
“Ini merupakan surat penunjukan dari Mendagri, berhubungan dengan kondisi saat ini, posisi Gubernur Provinsi Papua masih dalah tahap pengobatan dan jabatan Wagub Papua masih kosong maka, saya ditnjuk sebagai Plh Gubernur. Ini sampai Gubernur Papua dinyatakan pulih dari kondisi saat ini dan dapat kembali memimpin,” jelas Sekda Dance Flassy, kemarin (24/6).

0 comments