Lukas Enembe Ditangkap KPK | IVoox Indonesia

July 7, 2025

Lukas Enembe Ditangkap KPK

gubernur papua lukas
Gubernur Papua Lukas Enembe/Ist

IVOOX.id, Jakarta - Penyidik KPK, Selasa mengamankan tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe di Jayapura.

"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri.

Dikatakan, setelah diamankan Gubernur Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua dan seanjutnya menuju bandara untuk diterbangkan ke Jakarta.

"Pak Lukas sudah dibawa ke bandara dan sudah diterbangkan (ke Jakarta)," ujar Mathius saat dikonfirmasi.

Mathius mengatakan setelah ditangkap KPK, Lukas Enembe memang sempat diamankan ke Mako Brimob Kotaraja, Jayapura.

Ia menuturkan sempat ada aksi pelemparan oleh sejumlah pendukung Lukas Enembe di Mako Brimob Kotaraja. Menurutnya, aksi itu terjadi lantaran mereka tidak puas dengan penangkapan yang dilakukan oleh KPK.

"Tentunya kalau ketidakpuasan karena dibawa ke situ, ya ada, mereka lempar-lempar," jelasnya.

Mathius mengatakan polisi sempat melalukan tindakan terukur untuk membubarkan massa aksi tersebut. Ia menyebut saat ini situasi di Mako Brimob Kotaraja sudah berangsur kembali normal.

Selain itu, Polda Papua juga telah menangkap dua orang massa aksi yang melakukan provokasi pelemparan ke Mako Brimob.

"Tadi yang lempar-lempar di Brimob tadi ada dua orang yang kita amankan. Sudah diamankan. Situasi di depan Brimob sudah kembali mulai normal," ucapnya.

Lukas Enembe diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Dia belum ditahan KPK lantaran selalu mangkir saat dipanggil penyidik.

KPK baru menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.

Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT TBP), LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018-2023.

Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

0 comments

    Leave a Reply