LTV Properti dan Kendaraan Dilonggarkan, Pemerintah Yakin Tak Tingkatkan Kredit Bermasalah

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah mengklaim pelonggaran uang muka (loan to value/LTV) bagi uang muka kredit properti dan kendaraan bermotor tidak akan meningkatkan tingkat kredit bermasalah (NPL), sehingga tak perlu dikhawatirkan.
"Bank pasti mengecek dulu dan pasti diperiksa. Selama prudensial berjalan, tidak boleh khawatir," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (20/9).
Darmin mengatakan kebijakan yang dirumuskan bank sentral ini dapat mendorong kemampuan masyarakat dan perusahaan untuk meningkatkan konsumsi maupun investasi.
"Ini untuk meningkatkan affordability, atau kemampuan masyarakat dan perusahaan untuk meminjam. Tentu bank akan memeriksa," ujarnya, dikutip Antara.
Oleh karena itu, ia menyakini kebijakan tersebut tidak menimbulkan risiko dan dampak yang diharapkan bernilai positif bagi kegiatan perekonomian.krisis global pada 2008.
Sebelumnya, Bank Indonesia untuk ketiga-kalinya secara beruntun memangkas suku bunga acuan 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 0,25 persen menjadi 5,25 persen pada 18-19 September 2019 yang dilengkapi dengan rangkaian pelonggaran kebijakan makroprudensial, untuk mencegah dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi global.
Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (19/9), mengatakan pemangkasan beruntun suku bunga acuan sejak Juli hingga September 2019 ini merupakan kebijakan antisipatif
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik, di tengah ekonomi global yang terus melambat utamanya karena perang dagang AS dan China yang tak kunjung usai.
Selain itu, BI juga melonggarkan rasio pinjaman dari total aset dengan menaikkan "Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV)" bagi kredit properti sebesar lima persen dan
kredit kendaraan bermotor sebesar 5-10 persen. Dengan relaksasi LTV tersebut, maka uang muka kredit properti dan kendaraan bermotor akan berkurang masing-masing sebesar lima persen dan 5-10 persen.
BI ikut menambah rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar lima persen. Pelonggaran LTV/FTV ini berlaku efektif sejak 2 Desember 2019.

0 comments