LSF Dorong Pembaruan Regulasi untuk Mengatur Siaran Netflix dan Layanan OTT lainnya | IVoox Indonesia

June 6, 2025

LSF Dorong Pembaruan Regulasi untuk Mengatur Siaran Netflix dan Layanan OTT lainnya

Ketua Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) Naswardi
Ketua Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) Naswardi di Kantor LSF jakarta Senin (25/11/2024). IVOOX.ID/Hari Wibowo

IVOOX.id – Pertumbuhan teknologi digital menghadirkan tantangan baru bagi industri perfilman. Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) RI, Naswardi, mengungkapkan perlunya pembaruan regulasi untuk mengatur konten di platform digital seperti Netflix. Hal ini disampaikannya dalam wawancara esklusif bersama ivoox.id di kantor LSF, Jakarta, Senin (25/11/2024).

"Saat ini, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman belum secara khusus mengatur layanan OTT seperti Netflix. Oleh karena itu, revisi undang-undang ini sangat mendesak," kata Naswardi. Menurutnya, pembaruan regulasi ini akan dimasukkan dalam omnibus law di bidang kebudayaan.

Selama regulasi baru belum diterapkan, LSF telah menjalin komunikasi dengan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVSI). Tujuannya adalah memastikan platform digital yang beroperasi di Indonesia menerapkan klasifikasi usia sesuai dengan aturan nasional. "Minimal, OTT mengikuti klasifikasi usia yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perfilman," ujarnya.

Naswardi menilai, langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat sebagai penonton dan mendukung pertumbuhan industri digital. "Ini adalah upaya untuk memastikan konten yang ditayangkan di Indonesia tetap sesuai dengan nilai-nilai budaya dan norma sosial kita," katanya.

Ia juga menyampaikan harapannya agar sineas lokal dapat memanfaatkan platform digital sebagai media distribusi baru. "Platform digital menawarkan peluang besar, tapi regulasi yang jelas dan mendukung tetap diperlukan," ujarnya.

Dengan tantangan dan peluang ini, Naswardi optimis perfilman Indonesia dapat terus berkembang, baik di layar lebar maupun di ruang digital.

0 comments

    Leave a Reply