LPSK Tindaklanjuti Permohonan Perlindungan Saksi Ferry Boboho dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah | IVoox Indonesia

August 2, 2026

LPSK Tindaklanjuti Permohonan Perlindungan Saksi Ferry Boboho dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi
Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi. (ANTARA/HO-LPSK)

IVOOX.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Permohonan tersebut berkaitan dengan status Ferry sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," ujar Ketua LPSK Achmadi dalam siaran pers, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Menurut Achmadi, LPSK saat ini masih melakukan asesmen dengan menilai pentingnya keterangan saksi, potensi ancaman yang dihadapi, serta kondisi khusus yang menjadi dasar pemberian perlindungan. Ia menambahkan, koordinasi dengan aparat penegak hukum telah dilakukan sejak perkara dugaan TPPU itu masih ditangani Polri dan berlanjut setelah penanganannya beralih ke Kejaksaan Agung.

"Bahwa pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 53 ayat 4 UU No. Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban," jelas Achmadi.

Achmadi mengatakan setiap permohonan perlindungan akan ditelaah secara menyeluruh agar bentuk perlindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman dan kondisi yang dihadapi pemohon. Karena itu, LPSK siap mendukung aparat penegak hukum dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus sesuai tugas dan kewenangannya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan perlindungan bagi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Langkah itu disampaikan Koordinator Tim Penyidik 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.

"Kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Rudi.

Pengajuan perlindungan terhadap Ferry menjadi salah satu langkah yang ditempuh penyidik dalam pengungkapan perkara dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara bebas dan aman selama proses penyidikan berlangsung.

0 comments

    Leave a Reply