LPSK: Saksi-Saksi Kasus Vina Cirebon Belum Resmi Ajukan Permohonan

IVOOX.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jemput bola menawarkan perlindungan bagi saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky. LPSK menyatakan para saksi-saksi itu belum secara resmi mengajukan permintaan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, meski tidak banyak, sejumlah saksi ada yang ingin mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Pihaknya pun akan mengarahkan para saksi tersebut untuk melengkapi berkas permohonan terlebih dahulu. Menurutnya hingga saat ini mereka belum mengajukan permohonan secara resmi.
"Belum Banyak (yang mengajukan). Kami masih baru memetakan saja beberapa informasi-informasi yang tersebar ini memang belum ada secara resmi mengajukan perlindungan, kami baru hanya menawarkan saja. Posisinya seperti itu," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat dihubungi awak media, Jumat (24/5/2024).
LPSK kata dia menegaskan siap memberikan perlindungan bagi siapapun yang memenuhi kriteria dan prosedur yang ada termasuk dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
"Iya kami masih pendalaman, penelaahan karena ada beberapa prosedur dan asesmen yang harus kami lakukan," ucap dia.
"Tapi kami sudah sampaikan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi dulu. Karena beberapa hal itu harus kita lalui dulu untuk memastikan layak atau tidak seperti itu," lanjutnya.
Lebih lanjut Sri menegaskan LPSK belum bisa menyampaikan secara terbuka latar belakang para saksi yang ada keinginan mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK dalam kasus ini.
"Jadi belum bisa kami informasikan secara terbuka. Kami mencoba untuk menelaah dulu," tandas dia.

0 comments