LPSK Sebut Kompensasi Korban Terorisme Capai Rp113,37 Miliar di 2016-2024 | IVoox Indonesia

April 29, 2025

LPSK Sebut Kompensasi Korban Terorisme Capai Rp113,37 Miliar di 2016-2024

Ketua LPSK Brigjen Pol. Purn. Achmadi
Tangkapan layar - Ketua LPSK Brigjen Pol. Purn. Achmadi dalam acara Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan Bagi Korban Terorisme Tahun 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (21/8/2024). ANTARA/YouTube/Humas BNPT/Agatha.

IVOOX.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat fasilitasi kompensasi korban tindak pidana terorisme di Indonesia tahun 2016-2024 yang dibayarkan negara mencapai Rp113,37 miliar.

Ketua LPSK Brigjen Pol. Purn. Achmadi mengatakan pembayaran kompensasi disalurkan melalui LPSK dibantu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kepada 785 korban dan/atau keluarganya pada periode tersebut lewat putusan pengadilan maupun skema kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.

"Korban terorisme merupakan tanggung jawab negara yang dijamin dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, baik korban langsung maupun tidak langsung," ucap Achmadi dalam acara Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan Bagi Korban Terorisme Tahun 2024, Rabu (21/8/2024), dikutip dari Antara.

Selain pemberian kompensasi, ia menyebutkan terdapat pula berbagai program lain yang terus dilakukan LPSK dan BNPT untuk kepentingan pencegahan, perlindungan, dan/atau bantuan baik medis, psikologis, maupun psikososial secara berkelanjutan.

Secara perinci, fasilitasi kompensasi korban tindak pidana terorisme selama sembilan tahun itu terdiri atas pembayaran dengan dasar putusan pengadilan dan non putusan pengadilan korban terorisme masa lalu.

Untuk pembayaran dengan dasar putusan pengadilan meliputi senilai Rp8,33 miliar kepada 126 korban yang digelontorkan pada 2016-2022, Rp1,11 miliar kepada 23 korban pada 2021, Rp3,81 miliar kepada 33 korban pada 2022, Rp 901,47 juta kepada 30 korban pada 2024, serta Rp 218,68 juta kepada satu orang pada 2024.

Sementara untuk pembayaran dengan dasar non putusan pengadilan, tercatat meliputi sebanyak Rp 39,2 miliar kepada 215 korban yang digelontorkan pada 2020, Rp 59,22 miliar kepada 355 korban pada 2021, serta Rp 500 juta kepada dua korban pada 2022.

Achmadi menekankan bahwa perlindungan pemenuhan hak saksi dan korban, pemberian bantuan medis, psikologis, dan psikososial untuk memulihkan korban yang dilakukan secara terpadu, sinergi antara kementerian dan kelembagaan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta pemberdayaan masyarakat sipil sangat penting.

Alasannya, kata dia, korban mengalami penderitaan fisik psikis yang mendalam serta mengalami kerugian ekonomi dan dampak yang berkepanjangan. Dengan demikian, terorisme telah menjadi musuh bagi semua umat manusia di dunia.

"Semoga suasana aman dan damai saat ini dapat terus terjaga dan kita pertahankan demi kesejahteraan untuk semuanya," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply