LPSK: Jangan beri stigma untuk korban kekerasan seksual | IVoox Indonesia

May 19, 2025

LPSK: Jangan beri stigma untuk korban kekerasan seksual

IMG_20230604_202520-2_1
Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Bersatu berdoa bersama untuk kesembuhan korban asusila di halaman parkir RSUD Undata, Kota Palu (4/6/2023). (ANTARA/Nur Amalia Amir)

IVOOX.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia meminta kepada seluruh pihak untuk tidak memberikan stigma negatif kepada korban kekerasan seksual, seperti pada kasus yang dialami oleh korban berinisial R di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

"Kepada semuanya untuk tidak membuat laporan atau stigma negatif tentang korban karena ini menjadi sangat penting, sehingga kita semua dapat menjadi bagian dalam proses pemulihan dan penguatan korban," kata Komisioner LPSK Republik Indonesia Livia Iskandar saat hadir secara virtual pada gelaran doa bersama Gerakan Perempuan Bersatu di Palu, Minggu malam (4/6/2023) dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan itu, dia meminta kepada seluruh pihak agar tetap menjaga kerahasiaan identitas korban dan keluarga.

Ia juga menegaskan, pentingnya untuk memberikan ruang terhadap korban dan keluarga yang sedang menjalani proses pemulihan di rumah sakit, seperti tidak ditemui oleh banyak orang.

Penguatan psikologis, menurut dia, merupakan satu hal yang juga sangat perlu diperhatikan bagi korban untuk saat ini, sehingga penting bagi korban agar tidak mengakses berita - berita yang kemudian dapat membuat kondisi korban menjadi tidak baik.

Ia turut mengingatkan untuk tidak melakukan victim blaming atau menyalahkan korban dikarenakan tindakan tersebut dapat melemahkan semangat korban dalam menjalani proses pemulihan.

"Faktor menyalahkan korban, itu menjadi satu hal yang dapat melemahkan semangat korban dan harus dihindari termasuk victim blaming dari lingkungan tempat tinggal," katanya.

Livia turut menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh tim, yakni kepada tim medis, tim pendamping, dan advokasi yang telah bekerja dalam membantu seluruh proses pemenuhan hak korban, seperti bantuan medis yang dapat terlaksana hingga saat ini.

Selain itu, dia juga mengajak kepada seluruh pihak untuk saling bersinergi bersama dalam memastikan pemenuhan hak korban.

Polda Sulteng tetapkan 11 tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah resmi menetapkan 11 tersangka pelaku kasus tindak asusila pada anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan. Dan, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polda (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho di Palu, Sabtu (3/6/2023) dikutip dari Antara.

Ia mengatakan bahwa setelah menjalani proses pemeriksaan, seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kata dia, tersangka yang merupakan oknum polisi tersebut telah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Sulteng.

"Malam ini langsung kami tahan, perlakuannya kita samakan dengan tersangka lain,” katanya.

Sebelumnya pada kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu, yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Dari 10 orang tersangka tersebut, tujuh orang diantaranya telah dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, yakni AW, AS dan AK.

Sementara itu, korban merupakan remaja 16 tahun asal Kabupaten Poso yang menjadi korban tindak asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada tahun 2022 lalu saat dirinya berusia 15 tahun.

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan oknum guru, serta terdapat keterlibatan seorang perwira, yang dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Adapun saat ini korban sedang menjalani proses pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu.

0 comments

    Leave a Reply