LPSK Nyatakan Belum Lindungi Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

IVOOX.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menegaskan pihaknya masih menelaah permohonan perlindungan dari saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Sehingga kata dia LPSK untuk saat ini belum memberikan perlindungan terhadap saksi terkait. Susilaningtias juga tidak menyebutkan identitas saksi yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, masih kami telaah," kata Susilaningtias saat dihubungi awak media pada Kamis (23/5/2024).
Namun dia mengungkapkan, saksi ini merupakan saksi fakta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Saksi fakta adalah saksi yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri.
"Ini saksi fakta bukan dari kedua keluarga korban. Intinya saksi yang tau fakta atau kejadian," katanya.
Sebagai informasi baru-baru ini polisi telah menangkap salah satu terduga daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky. Terduga DPO tersebut yakni atas nama Pegi Setiawan. Pergi katanya ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2024) malam.

0 comments