LPSK Luncurkan Hotline 148 dan Aplikasi Online | IVoox Indonesia

May 18, 2025

LPSK Luncurkan Hotline 148 dan Aplikasi Online

LPSK
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai bersama Wakil Ketua LPSK yaitu Teguh Soedarsono, Hasto Atmojo Suroyo, Askari Razak dan Lili Pintauli Siregar, menekan sirene tanda diluncurkannya hotline 148 milik LPSK, Minggu (12/8)/Foto Humas LPSK

IVOOX.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online.

Peluncuran hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online LPSK dilakukan di saat yang bersamaan dengan kegiatan Fun Walk Day 2018 memeringati Hari Jadi LPSK ke-10 Tahun yang berlangsung di halaman Wisma BRI Jalan Sudirman Jakarta, Minggu (12/8)

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, menginjak usia ke-10 tahun, LPSK tak pernah berhenti berinovasi. Kali ini, dengan tujuan untuk semakin memudahkan dan mendekatkan masyarakat akan layanan perlindungan dan bantuan, LPSK meluncurkan hotline 148 yang bisa dimanfaatkan saksi dan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan atau sekadar berkonsultasi dengan petugas LPSK.

“Masyarakat, khususnya saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan namun berada jauh dari kantor LPSK yang saat ini masih berpusat di Jakarta, bisa menghubungi hotline 148. Dengan demikian, akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan, diharapkan tidak lagi menemui kendala karena jarak,” kata Semendawai di sela peluncuran yang dihadiri sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga itu.

Peluncuran hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online, dihadiri sejumlah tamu undangan, mulai dari Staf Ahli Menkumham, Staf Ahli Menpora, Sekretaris Utama BMKG, Rektor Universitas Islam Asyafiiyah, serta para Wakil Ketua LPSK, yaitu Askari Razak, Teguh Soedarsono, dan Lili Pintauli Siregar, serta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Selain hotline 148, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan perlindungan secara online melalui aplikasi yang telah disiapkan. Tujuannya tidak lain untuk mempermudah masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Inovasi ini dilakukan, mengingat jumlah permohonan perlindungan yang terus naik setiap tahunnya. “Wajar jika LPSK terus meningkatkan kualitas layanannya,” kata Semendawai.

Tidak itu saja, selain pemanfaatkan teknologi informasi, LPSK juga memperkuat layanan dengan membentuk Tim Penanganan Cepat. Semendawai menjelaskan, tim ini nantinya akan cepat tanggap menyikapi tindak pidana yang tengah terjadi di masyarakat. “Kami berharap dukungan dari masyarakat terus mengalir agar LPSK bisa melanjutkan pemberian layanan yang maksimal bagi saksi dan korban,” ujar dia.

0 comments

    Leave a Reply