LPSK dan Komnas HAM Akan Menemui Keluarga Korban Penganiayaan Anggota TNI | IVoox Indonesia

May 4, 2025

LPSK dan Komnas HAM Akan Menemui Keluarga Korban Penganiayaan Anggota TNI

rdp-dpr-kpk-komnas-ham-lpsk-2
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, KPK, Komnas HAM, dan LPSK berlangsung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan anggaran 2022 serta rencana kerja dan anggaran 2024 pada KPK, Komnas HAM, dan LPSK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

IVOOX.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera berangkat ke Aceh untuk menemui keluarga Imam Masykur (25 tahun), korban penganiayaan yang dilakukan anggota TNI.

"Kami akan segera berangkat dan juga bersama Komnas HAM. Tentu Komnas HAM akan menjalankan mandatnya sendiri untuk melakukan penyelidikan, kami akan fokus kepada keluarga korban," kata Hasto di Jakarta, Rabu (31/8/2023) dikutip dari Antara.

Menurutnya kunjungan LPSK tersebut untuk mengakomodasi perlindungan kepada keluarga Imam. "Untuk secara proaktif menyampaikan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan maupun memberikan bantuan, termasuk penilaian restitusi apabila keluarga korban menghendaki," ujarnya.

Hasto juga menyebut bahwa LPSK siap memberikan perlindungan pula bagi korban lainnya dalam kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang sama-sama dilakukan oleh prajurit TNI itu.

"Kami tidak tahu ya semua (korban lainnya) ada di mana, kalau ada masyarakat atau teman-teman media menginfokan ke kami, kami akan siap mendatangi para korban maupun saksi yang memang membutuhkan layanan perlindungan dari LPSK," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berharap Komnas HAM LPSK memberikan pendampingan keluarga korban kasus penganiayaan oleh anggota Paspampres hingga dapat membongkar peristiwa itu seterang-terangnya.

"Mudah-mudahan dengan pendampingan LPSK dan Komnas HAM kita akan bisa melihat ini dengan terang benderang," kata Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Sebab, kata dia, korban tidak hanya berjumlah satu orang yang meninggal dunia, melainkan terdapat pula korban sipil lainnya dalam kasus serupa. "Informasi yang beredar, ada korban-korban sebelumnya cuma mereka tidak berani speak up, mereka tidak berani bicara," ujarnya.

Nasir mengatakan bahwa hal tersebut merupakan aspirasi masyarakat Aceh agar peristiwa mengenaskan yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil setelah diculik, disiksa, dan dianiaya oleh oknum prajurit TNI itu dapat terbongkar.

"Harapan masyarakat Aceh yang disampaikan kepada saya agar saya bisa menyampaikan kepada lembaga-lembaga yang mempunyai kompetensi dan authority untuk menindaklanjuti kasus ini," kata legislator asal Aceh itu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi III DPR RI itu hadir Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro, dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani

Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD) dalam kasus ini. Mereka adalah Praka RM (anggota Paspampres), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda).

Mereka bersama seorang warga sipil berinisial ZSS yang merupakan kakak ipar Praka RM, melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur.

Korban yang merupakan perantau asal Aceh, diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023 di toko kosmetik daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta.

Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial. Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

0 comments

    Leave a Reply