LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Mulai Aktif 2027 | IVoox Indonesia

LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Mulai Aktif 2027

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai konferensi pers Lampung Financial Festival (Finfest) 2027 di Bandarlampung, Jumat (4/9/2026) malam. (ANTARA/Imamatul Silfia)

IVOOX.id – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menargetkan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi mulai aktif pada 2027.

Anggito menjelaskan pihaknya saat ini masih menyusun Peraturan LPS (PLPS) sebagai payung hukum implementasi kebijakan tersebut. Namun, aktivasi program nantinya akan menyesuaikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.

“Aktivasinya tergantung pada PP ya. Kalau batas akhir kan Januari 2028 ya, kami harapkan pertengahan (2027) sudah,” kata Anggito kepada wartawan di kegiatan Lampung Financial Festival (Finfest) 2027 di Bandarlampung, Sabtu (5/9/2026), dikutip dari Antara.

Saat ini, LPS tengah menyiapkan PLPS yang mengatur pendaftaran keanggotaan. Namun, mekanisme keanggotaan bagi perusahaan asuransi akan berbeda dengan perbankan, di mana perusahaan asuransi memiliki persyaratan tertentu untuk bisa masuk dalam skema penjaminan.

Anggito menjelaskan persyaratan itu salah satunya berkaitan dengan kondisi permodalan dan tingkat kecukupan modal berbasis risiko (Risk-Based Capital/RBC). Adapun persyaratan lain masih dalam pengembangan pembahasan.

“Kalau bank itu kan wajib sebagai anggota LPS. Kalau asuransi kan tidak, ada persyaratannya. Yang sudah ada modalnya, RBC-nya, kecukupan modalnya, dan yang lain-lain. Nanti sedang kami rumuskan,” jelas dia.

Sebelumnya, OJK menyatakan perusahaan asuransi harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat mengikuti program penjaminan polis. Salah satu indikator yang menjadi acuan adalah tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen sesuai ketentuan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut perusahaan asuransi yang belum memenuhi tingkat kesehatan yang dipersyaratkan tidak akan langsung masuk dalam Program Penjaminan Polis (PPP) ketika skema tersebut mulai berlaku selambat-lambatnya pada 2028.

Program Penjaminan Polis ditargetkan mulai berlaku pada 2028 sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Skema tersebut nantinya akan dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan mekanisme, antara lain mencakup pembayaran iuran awal dan iuran berkala dari perusahaan asuransi peserta.

Dalam pembahasan terakhir, kata Ogi, nilai manfaat yang dijamin dalam program tersebut diperkirakan mencapai maksimal Rp500 juta per polis. Nilai tersebut disebut telah mencakup lebih dari 80 persen pemegang polis.

"Jadi kalau (penjaminan simpanan) bank (maksimal) Rp2 miliar, kita (penjaminan polis) Rp500 juta," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply