LPS Siapkan Aturan Turunan UU P2SK Terkait Penjaminan Polis

IVOOX.id, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK) untuk menjalankan program penjaminan polis (PPP).
Program penjaminan polis akan dijalankan oleh LPS dalam 5 tahun sejak UU P2SK disahkan atau pada 2028.
“Kami tengah melakukan persiapan seluruh peraturan pelaksanaan dari amanat baru tersebut. Selain itu kami juga menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP, semoga dalam waktu dekat persiapan itu sudah matang,” katanya di Jakarta, Kamis.
Purbaya mengatakan program penjaminan polis diharapkan dapat meningkatkan citra positif industri asuransi dalam negeri sehingga kepercayaan masyarakat menguat terhadap industri asuransi.
Pada akhirnya, program ini dapat memperdalam pasar keuangan nasional dimana dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi bisa menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional.
“Program ini pada dasarnya adalah perlindungan kepada nasabah asuransi, bukan penyelamatan perusahaan asuransi. Semoga ke depan industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan berkuasa di pasarnya sendiri," ujarnya.
Sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, LPS merupakan penyelenggara program penjaminan polis yang bertugas melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta, dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Nantinya, dalam penyelenggaraan program ini, LPS berfungsi menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi.
"Penyelenggaraan PPP bertugas melindungi penjamin polis, dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis, dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu," katanya.
Dalam penyelenggaraan PPP, LPS akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui perusahaan asuransi yang tergolong sehat sehingga mampu mengikuti program penjaminan polis.
Purbaya menambahkan, dengan UU P2SK, Stabilitas Sistem Keuangan akan semakin kokoh dan peran Industri Jasa Keuangan semakin kuat dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
“Kemudian, hal penting lainnya dari adanya UU P2SK adalah mendorong LPS menjadi lembaga yang berfokus meminimalisir risiko (risk minimizer) dari terganggunya Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk melalui asesmen risiko bank dan kewenangan untuk melakukan keterlibatan dini (early intervention) dan resolusi Bank dalam penanganan permasalahan Bank,” tutup Purbayam dikutip Antara.

0 comments