LPS Pastikan Proteksi Pemegang Polis Asuransi Mulai 2027 | IVoox Indonesia

LPS Pastikan Proteksi Pemegang Polis Asuransi Mulai 2027

Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga K.M. Nuruddin
Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga K.M. Nuruddin (kiri), Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi Hermawan Wibowo (kanan) dalam temu media dan sosialisasi perlindungan polis asuransi, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026). ANTARA/HO-LPS

IVOOX.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas mandat perlindungan konsumen keuangan dengan mengaktifkan Program Penjaminan Polis (PPP) pada tahun 2027, untuk menjamin hak-hak pemegang polis asuransi jika terjadi kegagalan perusahaan.

Kepastian tersebut dalam rangka memperkuat resolusi sektor keuangan nasional, setelah LPS merampungkan peta jalan (roadmap) persiapan PPP periode 2023-2027.

"Nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," kata Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan Wibowo dalam temu media, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2026), dikutip dari Antara.

Hermawan menjelaskan kepesertaan skema PPP bersifat wajib bagi seluruh perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan kriteria tingkat kesehatan tertentu.

Program ini memfokuskan perlindungan pada unsur proteksi untuk hampir seluruh lini usaha, kecuali produk asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.

"Jadi PPP akan diaktivasi 2027, dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," ujar Hermawan.

Implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan pemegang polis dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.

Melalui mekanisme penjaminan dan resolusi yang disiapkan secara komprehensif, LPS bakal memastikan bahwa penanganan perusahaan asuransi bermasalah dapat dilakukan secara tepat dengan tetap mengedepankan perlindungan hak pemegang polis.

0 comments

    Leave a Reply