LPS Likuidasi 10 BPR pada 2016

iVooxid, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepanjang 2016 melikuidasi 10 Bank Perkreditn Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tiga bank dari 10 bank yang dilikuidasi tersebut berlokasi di Jawa Timur, dua bank di Sumatera Barat, dua bank di Jawa Barat, serta masing-masing satu bank di Yogyakarta, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
“(Sejak 2005) hingga kini, LPS telah melikuidasi 76 bank yang terdiri dari satu bank umum, 70 BPR dan 5 BPRS. Dari seluruh bank yang dilikuidasi tersebut, baru 63 bank yang sudah selesai proses likuidasinya,†ujar Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif LPS, di Jakarta, Kamis (12/1/2017)
Fauzi mengemukakan, LPS selama 2016 juga membayar klaim sebesar Rp168,51 miliar kepada 36.513 rekening nasabah yang dicabut izinnya. Sejak beroperasi pada 2005, total klaim yang dibayar LPS tercatat sebesar Rp1,176 triliun dengan total rekening sebanyak 152.883 rekening.
Fauzi menjelaskan, LPS pada 2016 menemukan sebanyak 2.033 rekening yang klaimnya tidak layak dibayar karena para pemilik rekening tersebut menghadapi kredit macet. Disamping itu, ada juga sekitar 16 rekening yang klaimnya tidak layak dibayar karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS.[abr]

0 comments