Longsor TPST Bantargebang Tewaskan Empat Orang, Menteri LH Singgung Kegagalan Pengelolaan Sampah Jakarta | IVoox Indonesia

9 Maret 2026

Longsor TPST Bantargebang Tewaskan Empat Orang, Menteri LH Singgung Kegagalan Pengelolaan Sampah Jakarta

antarafoto-pencarian-korban-longsor-di-tpst-bantargebang-1773035194-1
Operator mengoperasikan alat berat saat melakukan pencarian korban longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). Berdasarkan data sementara dari Basarnas DKI Jakarta pada Senin (9/3) pagi, sebanyak 13 orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut empat orang meninggal dunia, empat orang selamat, dan lima masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

IVOOX.id – Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026, pukul 14.30 menelan empat korban jiwa. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan hal itu menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.

Hanif Faisol, menegaskan bahwa tragedi ini merupakan peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.

"Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa," kata Hanif dalam siaran pers Senin (9/3/2026).

Hanif menilai metode open dumping di Bantargebang ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga. Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif.

Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian. 

0 comments

    Leave a Reply