Untuk Perlindungan, Pemerintah Rilis Portal Peduli WNI di Luar Negeri

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI membuat terobosan dalam upaya perlindungan WNI, dengan peluncuran Portal Peduli Warga Negara Indonesia yang terintegrasi dengan sistem Kemendagri, simkim, serta sisko-TKLN.
Sosialisasi dan pelatihan mengenai Portal Peduli Warga Negara Indonesia berlangsung di Penang, Malaysia, oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu RI, Andri Hadi, di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, seperti disampaikan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (22/4).
KJRI Penang merupakan salah satu perwakilan RI di luar negeri yang dijadikan proyek percontohan (pilot project) untuk penerapan portal peduli WNI.
Konsul Jenderal RI Penang, Iwanshah Wibisono, mengaku portal ini dapat secara signifikan membantu sistem pelayanan dan perlindungan yang selama ini dilakukan KJRI Penang.
Konjen Iwanshah berharap dengan adanya portal peduli WNI, pelayanan dan perlindungan Perwakilan RI dapat berjalan lebih optimal.
Melalui portal peduli WNI itu, perwakilan RI diberikan kewenangan untuk dapat menerbitkan nomor induk kependudukan (NIP), akta kelahiran, akta pernikahan, dan beberapa dokumen kewarganegaraan lainnya.

0 comments