May 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Lima Tahun, OJK: Dana Masuk ke Investasi Legal Sebesar Rp50 Triliun

iVooxid, Jakarta - Kasus investasi bodong belum juga berhenti. Masih marak perusahaan investasi yang tidak memiliki izin, hal itu menimbulkan kerugian pada masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dalam lima tahun terakhir dana masyarakat yang masuk ke perusahaan investasi ilegal sudah mencapai Rp50 triliun.

"Dalam lima tahun terakhir, dana masyarakat yang dihimpun (investasi bodong) itu sudah menyentuh Rp50 triliun,"‎ ucap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing di Gedung OJK‎ di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Sedangkan di tahun ini, menurut Tongam L Tobing, OJK mengaku sudah mendapatkan 430 aduan masyarakat mengenai investasi bodong. Dalam laporannya, mayoritas masyarakat banyak melakukan pertanyaan-pertanyaan mengenai legalitas suatu perusahaan investasi yang dianggap gamang.

"OJK mendapat laporan masyarakat yang bertanya soal legalitas perusahaan, 430 aduan, jadi masyarakat meminta informasi legalitasnya seperti," terang dia.

Dengan kemajuan teknologi saat ini, dia mengatakan, justru semakin dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan investasi bodong. Maka dari itu, Tongam meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati jika ada perusahaan investasi yang menawarkan investasi dengan bunga tinggi.

"Dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini, berkembang penawaran investasi, setiap hari ada saja yang menggalang nasabah untuk investasi," pungkas Tongam.[ava]

0 comments

    Leave a Reply