May 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Empat Instansi Bakal Tindak Investasi Bodong Cakrabuana Sukses Indonesia

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah menetapkan bahwa kegiatan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat, termasuk kegiatan investasi yang melawan hukum (ilegal). Maka dari itu atas tindakan ilegal akan dilakukan tindakan segera melalui instansi terkait.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, ada beberapa tindakan yang akan dilakukan oleh empat instansi terkait. Pertama, Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri. Kantor cabang KSPPS tersebut tidak memiliki izin tetapi digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat, antara lain investasi emas dan tabungan (return sekitar 5 persen per bulan).

Kedua, Bareskrim Polri segera meningkatkan penanganan kasus PT CSI ke penyidikan dengan mengedepankan 2 aspek, yaitu aspek pengamanan aset PT CSI dan aspek kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan PT CSI dimaksud guna kepentingan masyarakat.

"PT CSI telah dilaporkan oleh OJK dan satgas Waspada Investasi ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana melakukan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Hasil penyidikan Bareskrim diharapkan dapat menjerat PT CSI dengan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Selanjutnya, hal ketiga, Kementerian Perdagangan segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CSI, karena CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keempat, Majelis Ulama Indonesia Kab. Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk PT CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Untuk mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat, tambah Tongam, Bareskrim Polri segera meningkatkan penanganan kasus PT CSI ke penyidikan dengan mengedepankan 2 aspek, yaitu aspek pengamanan aset PT CSI dan aspek kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan PT CSI dimaksud.

PT CSI sendiri telah menghimpun dana sebesar Rp2 triliun dari tujuh ribu peserta yang kebanyakan berasal dari Cirebon. Mereka juga menawarkan franchise yang nilainya Rp600 juta dengan diberikan mobil, kantor dan digaji. Mobil-mobil putih ini penghimpunan dana.[ava]

0 comments

    Leave a Reply