Lima Perusahaan E-Wallet Terbukti Fasilitasi Transaksi Judi Online, Menkominfo Serahkan Tindak Lanjut pada OJK dan BI | IVoox Indonesia

July 8, 2025

Lima Perusahaan E-Wallet Terbukti Fasilitasi Transaksi Judi Online, Menkominfo Serahkan Tindak Lanjut pada OJK dan BI

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi di kantor Kemenkominfo Jakarta Pusat Senin (14/10/2024). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan teguran keras kepada beberapa perusahaan penyedia dompet digital atau e-wallet yang diketahui memfasilitasi transaksi judi online. Budi menyatakan bahwa langkah tindak lanjut akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Budi menyampaikan bahwa teguran ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat. "Soal e-wallet yang terlibat judi online, pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat," kata Budi di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Budi juga menekankan bahwa tujuan dari berdirinya negara ini adalah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum. Menurutnya, praktik judi online bertentangan dengan tujuan-tujuan tersebut karena merugikan masyarakat dan menciptakan kemiskinan.

Menurut data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi transaksi judi online. Perusahaan tersebut antara lain PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). Nilai transaksi dari kelima perusahaan ini mencapai triliunan rupiah.

Budi menjelaskan bahwa Kominfo sejauh ini hanya memberikan peringatan, dan belum ada rencana untuk melakukan pemblokiran terhadap perusahaan e-wallet tersebut. "Kami hanya memberikan peringatan, tindak lanjutnya adalah urusan PPATK, OJK, dan BI," ujar Budi.

Kominfo mencatat bahwa pemberantasan judi online merupakan program prioritas pemerintah yang akan terus berlanjut, termasuk di pemerintahan mendatang. Dalam kurun waktu sekitar 1,5 tahun menjabat, Budi Arie telah berhasil mengurangi aktivitas judi online. Hingga 8 Oktober 2024, Kominfo telah memblokir sekitar 3,7 juta situs judi online dan menangani masalah promosi situs judi yang dilakukan oleh influencer di media sosial.

Budi mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online muncul dari lonjakan transaksi top-up yang tiba-tiba, di mana hanya terjadi transaksi masuk tanpa ada transaksi keluar. Ia menegaskan bahwa perusahaan penyedia e-wallet harus mendata pengguna dengan baik melalui sistem elektronik Know Your Customer (eKYC), sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

0 comments

    Leave a Reply