Lima Narapidana Bali Nine Dipindahkan ke Australia
Direktur Pembinaan Narapidana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI Erwedi Supriyatno (kanan bawah) dan Perwakilan Australia, Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia, Lauren Richardson (kiri bawah) disaksikan lima narapidana kasus Bali Nine menandatangani berkas serah terima pemindahan narapidana Bali Nine di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (15/12/2024). Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan lima orang narapidana kasus Bali Nine yaitu Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens telah dipindahkan dari Bali ke Australia pada Minggu 15 Desember 2024 dengan tetap berstatus narapidana. ANTARA FOTO/HO-Kemenko Kumham Imipas

0 comments