Lima Korporasi Ditetapkan Tersangka Karhutla | IVoox Indonesia

May 24, 2025

Lima Korporasi Ditetapkan Tersangka Karhutla

kebakaran hutan di riau
Pemadaman Karthula Riau: Sejumlah personel pemadam kebakaran dari PT Sumatera Riang Lestari melakukan proses pemadaman kebakaran hutan yang berbatasan dengan konsesi perusahaan di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau,/Foto: Antara/FB Anggoro

IVOOX.id, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sejauh ini ada lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Tambahan (satu) korporasi dari Polda Sumsel. Jadi ada lima korporasi (sebagai tersangka)," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/9) ,seperti dilansir Antara.

Sementara untuk tersangka perorangan ada 218 orang yang saat ini ditangani oleh Polda Riau, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar.

Dalam menangani kasus karhutla, Dedi menyebut Polri lebih mengutamakan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara penegakkan hukum terhadap para pelaku penyebab karhutla dilakukan beriringan sebagai efek jera untuk mencegah agar para pelaku tidak mengulangi perbuatan mereka kembali.

"Masalah penegakkan hukum segera diselesaikan, baik di tingkat polres maupun polda," tegasnya, sperti dilansir Antara.

0 comments

    Leave a Reply