Likuiditas Longgar, Tak Ada Alasan Bank Naikkan Suku Bunga: Gubernur BI | IVoox Indonesia

May 9, 2025

Likuiditas Longgar, Tak Ada Alasan Bank Naikkan Suku Bunga: Gubernur BI

Perry Warjiyo Berjanji Harmonisasikan BI dan OJK
Perry Warjiyo (Foto: Istimewa)

IVOOX.id, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengingatkan perbankan tak asal naikkan suku bunga. Selain karena tidak ada alasan kenaikan, likuiditas juga masih longgar meskipun suku bunga acuan Bank Sentral sudah naik 100 basis poin tahun ini.

"Jika suku bunga acuan BI sudah naik 50 basis poin (akhir Juni 2018), tidak perlu diikuti dengan kenaikan suku bunga kredit dan deposito di dalam negeri, maka itu likuiditas sudah kita longgarkan dengan beberapa relaksasi," kata Perry di Jakarta, Jumat (13/7).

Suku bunga acuan "7-Day Reverse Repo Rate" naik 50 basis poin di Mei 2018 sebesar 50 bps, di akhir Juni 2018 juga naik 50 bps.

Perry mengatakan sudah terdapat tiga relaksasi kebijakan bagi perbankan. Pertama, mulai 16 Juli 2018 nanti, perhitungan rata-rata Giro Wajib Minimum Primer (GWM-P Averaging) sudah naik menjadi dua persen dari total komponen rasio GWM-P sebesar 6,5 persen dan akan membuat perbankan mengelola likuiditas. Sebelum 16 Juli 2017, rasio GWM-P Averaging sebesar 1,5 persen.

"Manajemen likuiditas bisa longgar. Bank juga tidak perlu hanya fokus dan terbatas pada Dana Pihak Ketiga, karena mereka bisa terbitkan obligasi, atau surat utang jangka menengah (MTN)," ujarnya, dikutip Antara.

Kemudian, relaksasi kedua yakni perhitungan pembiayaan bank yang kini melibatkan pembelian obligasi korporasi sebagai kredit. Dengan begitu, bank memiliki alternatif untuk menyalurkan pembiayaan dengan membeli obligasi korporasi, selain kredit jika risiko kredit masih membebani.

"Ini akan mendorong kegiatan ekonomi dari pembiayaan dari kredit perbankan dan dari pasar modal," ujar dia.

Relaksasi ketiga adalah pembebasan aturan maksimum nilai kredit (Loan to Value/LTV) untuk kredit rumah pertama semua tipe yang berlaku pada 1 Agustus 2018. Dengan peraturan baru LTV, perbankan memiliki keleluasaan untuk memberikan syarat uang muka pembelian rumah pertama semua tipe.

"Coba, banyak sekali pengendoran yang sudah kita lakukan. Sehingga itu bisa menjadi `jamu manis` meskipun kita berikan `jamu pahit` kenaikan suku bunga acuan," ujar Perry.

Namun, perbankan tampaknya sudah terlanjur menaikkan suku bunga simpanannya.

Misalnya, PT. Bank Central Asia Tbk (BCA) di awal Juli 2018 persen menaikkan suku bunga deposito menjadi 4,75 persen - 5,25 persen untuk rupiah, sedangkan deposito valas menjadi 0,95 persen. Oleh karena kenaikan bunga simpanan itu, BCA juga merencanakan kenaikan suku bunga kredit 25 hingga 50 basis poin (bps) pada Agustus 2018.

Kemudian, PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk untuk menaikkan suku bunga spesial deposito (special rate) untuk simpanan di bawah Rp2 miliar menjadi maksimal enam persen sesuai suku bunga penjaminan LPS, dan yang di atas Rp2 miliar mengikuti batas maksimum (capping) bunga yang diatur Otoritas Jasa Keuangan, sesuai tenornya.

"Bunga konter simpanan belum disesuaikan, yang disesuaikan bunga spesial deposito dengan maksimum sebesar LPS Rate untuk yang di bawah Rp2 miliar," ujar Direktur Keuangan dan Treasuri BTN Iman Nugroho Soeko beberapa waktu lalu.

0 comments

    Leave a Reply