April 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Likuiditas Bank Mengetat 2019, Karena Lock-up Repatriasi Amnesti Pajak

IVOOX.id, Jakarta - Ekonom Bank Danamon Wisnu Wardana memperkirakan likuiditas perbankan akan mengetat pada 2019 setelah masa penguncian (lock up) dana repatriasi Amnesti Pajak di perbankan dalam negeri usai pada pertengahan 2019.

Paparan kajian PT Bank Danamon Tbk di Jakarta, Kamis (6/12), menyebutkan hal itu menjadi salah satu fokus dari berbagai risiko yang perlu diantisipasi Bank Indonesia dan pemerintah pada 2019.

"Pertengahan 2019, periode 'lock up' dana repatriasi Amnesti Pajak sudah habis. Jadi ada banyak tantangan terutama terkait likuiditas," ujar Ekonom Bank Danamon Wisnu Wardana.

Wisnu mengaku mendengar BI dan OJK sedang menyiapkan instrumen penampungan dana Amnesti Pajak setelah periode "lock up" usai. Hal itu ditujukan agar tidak terjadi dana keluar yang bisa memperketat likuiditas perbankan.

Instrumen tersebut, kata Wisnu, perlu segera dikeluarkan agar pemilik dana repatriasi dapat melakukan penyesuaian untuk menyimpan dananya tetap di dalam negeri.

"Perlu juga ada insentif untuk 'allowance', agar mereka mau menyimpan dana itu di dalam ya," ujar Wisnu, dikutip Antara.

Selain itu, kata Wisnu, tantangan terhadap kondisi likuiditas perbankan juga timbul karena Kementerian Keuangan berkomitmen untuk lebih banyak menerbitkan obiligasi ritel.

Karakteristik surat utang untuk segmen ritel tersebut ternyata sangat digemari oleh investor pemula dari kalangan milenial, terbukti dengan penawaran obligasi ritel yang laku keras pada tahun ini dengan mayoritas investor dari kalangan anak muda.

"Tapi buat di perbankan, jadi ada tantangan juga ya, karena dana untuk beli obligasi itu kan biasanya dari deposito perbankan juga," ujar dia.

Pada 2019, Wisnu memperkirakan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) hanya tumbuh delapan persen (yoy), atau lebih lambat dari prognosa 2018 yang sebesar 8,2 persen (yoy).

Likudiitas memang menjadi fokus risiko bagi industri perbankan saat ini.

Pasalnya, kredit yang masih tumbuh lebih tinggi daripada Dana Pihak Ketiga membuat rasio kredit terhadap DPK (Loan to Deposit Ratio/LDR) mencapai 94 persen pada akhir kuartal III 2018, berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Adapun, dalam program amensti pajak pada Juli 2016, bank bertindak sebagai pintu masuk (gateway) yang menerima dana repatriasi wajib pajak (WP).

Dana repatriasi Amnesti Pajak yang masuk ke sistem perbankan akan berada dalam periode "lock up" dengan jangka waktu tiga tahun.

0 comments

    Leave a Reply