Libur Nataru Dihapuskan, ASN Dilarang Ambil Cuti | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Libur Nataru Dihapuskan, ASN Dilarang Ambil Cuti

Libur Nataru Dihapuskan, ASN Dilarang Ambil Cuti

IVOOX.id - Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri 712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 memutuskan pemerintah untuk menghapus libur Natal dan Tahun Baru karena untuk mengurangi penyebaran COVID-19.

Hal ini dikhawatirkan liburan akhir tahun dapat menyebabkan gelombang tiga COVID-19 di Indonesia. Menurut Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021, ASN dilarang untuk mengambil cuti untuk akhir tahun. 

BACA JUGA: Kapolri: Waspadai Potensi Lonjakan COVID-19 saat Libur Nataru

Kebijakan ini dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dengan upaya membatasi mobilitas masyarakat.

Akhir tahun memang identik dengan liburan, maka dari itu pemerintah juga memohon kepada seluruh masyarakat untuk tetap di rumah saja agar mengurangi resiko penyebaran COVID-19. 

Menteri Muhadjir Effendy juga mengatakan bagi ASN yang ingin berpergian keluar kota dengan alasan bekerja, harus dilakukan pemeriksaan yang lebih ketat.

0 comments

    Leave a Reply