LHKPN Yovie Widianto Catatkan Kekayaan Rp 43 Miliar, Raline Shah dan Ifan Seventeen Belum Lengkap | IVoox Indonesia

June 30, 2025

LHKPN Yovie Widianto Catatkan Kekayaan Rp 43 Miliar, Raline Shah dan Ifan Seventeen Belum Lengkap

Musikus Yovie Widianto
Arsip foto - Musikus Yovie Widianto menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto memiliki harta kekayaan sekitar Rp 43 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses di laman e-lhkpn.kpk.go.id.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, termasuk para staf khusus presiden yang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya secara lengkap," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat (27/6/2025).

Berdasarkan data pada laman tersebut, kekayaan Yovie Widianto terdiri atas tiga aset tanah maupun tanah dan bangunan di Bekasi, satu aset tanah dan bangunan di Bogor, dan satu aset tanah dan bangunan di Jakarta Timur. Lima aset tersebut senilai Rp 28,5 miliar.

Berikutnya, lima unit mobil senilai Rp 2,07 miliar, harta bergerak lainnya Rp 1,73 miliar, surat berharga Rp 125 juta, kas dan setara kas sekitar Rp 12,63 miliar, dan harta lainnya sebanyak Rp 138,43 juta.

Namun, Yovie memiliki utang sebanyak Rp 1,91 miliar. Dengan demikian, total harta kekayaan yang telah dikurang utang sejumlah Rp 43,27 miliar atau lengkapnya Rp 43.276.514.249.

Sebelumnya, Yovie Widianto dilantik Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 Oktober 2024.

Yovie wajib melaporkan LHKPN sebab telah menjadi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

KPK Minta Raline Shah dan Ifan Seventeen Lengkapi Laporan Kekayaan

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Raline Shah, dan Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen untuk melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“KPK mengimbau agar pelaporan LHKPN dapat segera dilengkapi, dan diselesaikan prosesnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat (27/6/2025).

Raline Shah saat ini merupakan penyelenggara negara dengan jabatan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, sedangkan Ifan Seventeen adalah Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).

Budi menjelaskan bahwa untuk Raline Shah, KPK masih menunggu kelengkapan surat kuasa sebagai salah satu syarat kelengkapan verifikasi administratif.

“Sementara saudara Riefan Fajarsyah yang menjabat sebagai Dirut PT PFN, pelaporannya masih draf,” katanya.

Sementara itu, dia mengingatkan seluruh penyelenggara negara bahwa pemenuhan pelaporan LHKPN bukan sebatas memenuhi kewajiban, melainkan wujud komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, yakni pada aspek pencegahan.

“Kepatuhan pelaporan LHKPN juga akan menjadi teladan baik bagi jajaran pegawai di lingkungan kerjanya, dan seluruh masyarakat Indonesia tentunya,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply