Lelang Barang Rampasan Serentak Digelar di 365 Kejari, Potensi Pemulihan Aset Capai Rp289,3 Miliar

IVOOX.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyelenggarakan Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 dalam rangka menyambut Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya mengatakan kegiatan ini bukan sekadar seremonial administratif, melainkan komitmen Kejaksaan RI dalam menghadirkan "Recovery is Justice" (Pemulihan adalah Keadilan).
"Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata. Pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri," kata Patris dalam siaran pers Senin (10/8/2026).
Pelaksanaan Lelang Serentak ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, terhitung mulai Senin, 10 Agustus 2026 hingga Jumat, 14 Agustus 2026. Penjualan lelang dieksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan wilayah kerja masing-masing Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Patris mengatakan sebanyak 365 Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia telah secara aktif mendaftarkan objek dan menyatakan komitmennya dalam barisan lelang serentak ini. Sementara itu, 78 Kejaksaan Negeri sisanya menjadi catatan evaluasi untuk diikutsertakan pada periode berikutnya.
"Proyeksi nilai limit transaksi total akumulasi potensi pemulihan aset negara dari nilai limit lelang serentak diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438," katanya.
Dalam kegiatan kali ini, barang-barang yang akan dilelang meliputi Barang Rampasan Negara (BRN), Barang Sita Eksekusi (BSE), dan Barang Rampasan untuk pengembalian kerugian korban, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang berstatus clean and clear.


0 comments