Legislator Sebut Digitalisasi Pilkada 2024 Tingkatkan Akurasi Data Pemilih

IVOOX.id – Anggota DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menyatakan bahwa digitalisasi administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat meningkatkan akurasi data pemilih dengan mengurangi duplikasi data. Hal ini diungkapkan Kharis dalam sebuah webinar bertajuk “Digitalisasi Pilkada: Tantangan dan Peluang bagi Demokrasi”, yang diadakan di Jakarta pada Selasa (8/10/2024).
“Digitalisasi membantu kita menghindari data ganda, karena sistem digital memungkinkan penyortiran data yang lebih efektif, sehingga data pemilih bisa lebih akurat,” ujar Kharis dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Kamis (10/10/2024).
Selain mencegah terjadinya data ganda, Wakil Ketua Komisi I DPR RI periode 2019-2024 tersebut juga menyatakan bahwa digitalisasi administrasi Pilkada dapat mencegah seseorang mencoblos lebih dari sekali. Kharis meyakini bahwa digitalisasi ini akan meningkatkan akurasi hasil pemilihan.
“Penerapan digitalisasi dalam pilkada akan berdampak positif pada kualitas pemilihan,” kata Politisi Fraksi PKS ini.
Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI telah menyetujui rancangan Peraturan KPU yang mengatur penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (25/9/2024) lalu.
Dalam rapat tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa Sirekap akan kembali digunakan di Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa pihaknya, bersama pengembang, telah melakukan perbaikan signifikan pada sistem komputasi Sirekap untuk memastikan akurasinya.
Idham juga menyebut bahwa simulasi penggunaan Sirekap telah dilakukan di dua lokasi, yaitu Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Simulasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan sistem dan meminimalkan potensi masalah teknis.
Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap adalah hasil formulir yang diperoleh dari penyelenggara secara berjenjang, termasuk Model C Hasil dan Model D Hasil-KWK. Ia juga optimis bahwa kasus yang terjadi pada Pemilu 2024 tidak akan terulang di Pilkada 2024.

0 comments