Legislator: RUU Penyiaran ada Kaitannya dengan RUU Ciptaker | IVoox Indonesia

August 13, 2025

Legislator: RUU Penyiaran ada Kaitannya dengan RUU Ciptaker

WhatsApp Image 2024-05-28 at 04 01 07
Anggota DPR RI Komisi 1 Muhammad Farhan dari fraksi Partai Nasdem menemui masa aksi dalam unjuk rasa tolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPR MPR Senin (27/5/2024). IVOOX/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id - Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dalam RUU Penyiaran merupakan dampak dari perubahan pada kluster penyiaran dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hal tersebut ia ungkapkan saat menemui ratusan jurnalis yang melakukan demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (27/5/2024). 

"Secara teknis perubahan atau revisi UU Penyiaran harus dilakukan, karena sudah ada perubahannya di kluster penyiaran Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi undang-undangnya harus diubah. Namun, memang, konsekuensinya adalah saat kita membuka pintu revisi undang-undang, maka terbuka juga berbagai macam upaya untuk melakukan perubahan di pasal-pasal yang lain," terang Farhan kepada awak media.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa tujuan utama revisi UU Penyiaran adalah untuk mengubah pasal terkait analog switch off. Meski demikian, pintu revisi tersebut memungkinkan berbagai ide lain untuk masuk, termasuk yang dapat mengancam kebebasan pers.

"Apakah salah? Tentu tidak, karena semua orang boleh berpendapat. Namun yang salah adalah ketika pendapat itu mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Saya termasuk yang setuju agar pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers tidak dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Penyiaran," tegas Farhan.

Seperti diberitakan, ratusan jurnalis yang tergabung dalam berbagai komunitas dan organisasi pers berkumpul di depan Gedung DPR/MPR untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap RUU Penyiaran.

Mereka khawatir bahwa revisi tersebut akan membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.

Demonstrasi ini mencerminkan kekhawatiran bahwa pasal-pasal dalam revisi UU Penyiaran dapat digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.

Farhan, yang merupakan legislator dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), menyatakan dukungannya terhadap kebebasan pers dan menolak segala bentuk kontrol berlebihan terhadap media.

Lalu ia berjanji akan memperjuangkan agar pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers tidak dimasukkan dalam revisi UU Penyiaran.

Dengan adanya demonstrasi ini, para jurnalis berharap pemerintah dan DPR RI mendengarkan aspirasi mereka dan mempertimbangkan kembali revisi UU Penyiaran yang dinilai kontroversial.

Kebebasan pers, sebagai pilar penting dalam demokrasi, harus dijaga dan dilindungi dari upaya-upaya yang dapat membatasinya.

0 comments

    Leave a Reply