Legislator Ingatkan Pemerintah Perlu Revisi Perpres 191/2024 Sebelum Batasi BBM Bersubsidi

IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengingatkan pemerintah untuk melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jika akan memberlakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi.
"Saya kira, kita juga menanti revisi Perpres tersebut. Namun lagi-lagi saya tekankan untuk lakukan sosialisasi segera agar masyarakat tidak salah paham terhadap wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi," ujar Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima ivoox.id di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Ia mengatakan setidaknya ada dua hal penting yang perlu dicantumkan dalam revisi Perpres tersebut. Pertama, terkait kategori atau kriteria kelompok masyarakat dan kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi. Kedua, terkait sanksi yang diberikan kepada mereka yang masih membeli atau menjual BBM bersubsidi bertentangan dengan Perpres itu.
"Kebijakan ini dikeluarkan agar anggaran subsidi yang telah dikeluarkan Pemerintah itu tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi, yang dikenakan larangan pembelian BBM bersubsidi hanya masyarakat kelas menengah ke atas," kata politisi dari Fraksi PAN tersebut.
Eddy mengingatkan bahwa wacana larangan pembelian BBM bersubsidi ini berlaku hanya untuk masyarakat kelas menengah ke atas atau masyarakat mampu. Sementara masyarakat ekonomi kelas bawah, seperti ojek online, sopir angkot, kendaraan UMKM, dan sepeda motor masih berhak dan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.
"Kebijakan ini dikeluarkan agar anggaran subsidi yang telah dikeluarkan Pemerintah itu tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi, yang dikenakan larangan pembelian BBM bersubsidi hanya masyarakat kelas menengah ke atas (masyarakat mampu)," ujarnya.
Kebijakan pembelian BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat ekonomi kelas bawah itu, lanjut Eddy, diharapkan akan menghemat anggaran Pemerintah secara signifikan. Dana penghematan yang disebut bisa mencapai puluhan hingga seratusan lebih triliun itu dapat direlokasikan untuk program pembangunan ekonomi lainnya. Bahkan, dana tersebut juga bisa digunakan untuk memperkuat bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Diketahui, sebelumnya, wacana kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam akun Instagram resmi miliknya. Ia mengatakan Pemerintah akan memulai pembatasan ini pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Namun, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi masih dalam pembahasan dan belum menjadi suatu keputusan.

0 comments