Legislator Desak Pemerintah Bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi Buntut Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal | IVoox Indonesia

Legislator Desak Pemerintah Bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi Buntut Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah
Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP). Kehadiran lembaga tersebut dinilai penting untuk memastikan pengawasan dan perlindungan data masyarakat berjalan optimal, terutama setelah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka.

Taufiq mengatakan, perkara tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat upaya perlindungan data pribadi dan hak privasi warga negara. Menurutnya, persoalan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga menyangkut kerahasiaan informasi dan kehidupan pribadi masyarakat.

"Penetapan tersangka tiga jenderal terkait dugaan penyadapan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih peduli terhadap keselamatan data. Harus ada konsolidasi yang serius terhadap berbagai pihak untuk melakukan perlindungan dan pengamanan data, termasuk data pribadi," ujar Taufiq dalam keterangan tertulis yang diterima Ivoox.id pada Kamis (5/11/2026).

Politisi Fraksi PKB tersebut mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital turut meningkatkan risiko kebocoran, penyalahgunaan, hingga akses ilegal terhadap data pribadi. Terlebih, informasi masyarakat kini dikelola oleh berbagai institusi, baik pemerintah maupun sektor swasta.

Kondisi tersebut, menurut Taufiq, membutuhkan lembaga pengawas yang memiliki kewenangan jelas untuk memastikan setiap pengelola data menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum.

"Pemerintah jangan menunda-nunda pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi. Ini perintah undang-undang sejak empat tahun yang lalu. Dan faktanya, kita membutuhkan lembaga yang memiliki otoritas yang jelas untuk memastikan perlindungan data masyarakat," ujarnya.

Ia menekankan, pembentukan Badan PDP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Karena itu, pemerintah perlu memastikan lembaga tersebut memiliki independensi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaan yang memadai agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.

"Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi justru tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran. Karena itu, independensi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaannya harus benar-benar diperhatikan," katanya.

Taufiq juga menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP. Menurutnya, regulasi tersebut seharusnya menjadi landasan untuk mempercepat pembentukan sekaligus operasionalisasi lembaga pengawas pelindungan data pribadi.

Nantinya, lembaga tersebut diharapkan dapat mengawasi kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi, menerima serta menangani pengaduan masyarakat, hingga menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Taufiq menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Negara, kata dia, harus menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat sekaligus memastikan setiap dugaan penyalahgunaan data ditangani secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi sendiri risiko penyalahgunaan data pribadi. Harus ada institusi yang bisa menjadi tempat pengaduan sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel," katanya.

0 comments

    Leave a Reply