Lee Byunghun Diduga Lakukan Penggelapan Pajak dan Didenda Sebesar 100 Juta Won | IVoox Indonesia

August 30, 2025

Lee Byunghun Diduga Lakukan Penggelapan Pajak dan Didenda Sebesar 100 Juta Won

Lee Byunghun Diduga Lakukan Penggelapan Pajak dan Didenda Sebesar 100 Juta Won

IVOOX.id, Korea Selatan - Diketahui bahwa aktor Lee Byung-hun menjadi sasaran penyelidikan pajak tidak teratur (khusus) yang dilakukan oleh Layanan Pajak Nasional dan didenda 100 juta won (Rp1.156.134.449,00).

Pada hari Selasa (28/2), Ajou Economy melaporkan bahwa Lee Byung-hun dan agensinya BH Entertainment menjadi sasaran pemeriksaan pajak tidak teratur (khusus) oleh Layanan Pajak Nasional pada bulan September tahun lalu dan dikenakan pajak sebesar 100 juta won. 

Investigasi pajak tidak teratur oleh Layanan Pajak Nasional dimulai ketika ada dugaan penghindaran pajak terhadap korporasi atau individu.

Tidak diketahui apa alasan Layanan Pajak Nasional mengenakan denda terhadap Lee Byung-hun. Namun, agensi Lee membantah 'kecurigaan penggelapan pajak' yang diajukan oleh beberapa orang.

Dalam artikel ini, Ajou Economy mengklaim terkait dengan investasi real estate yang menggunakan individu dan korporasi, meski tidak bisa secara spesifik mengungkap alasan pemeriksaan pajak tersebut.

Pada saat yang sama, dia menyebutkan bahwa Lee Byung-hun membeli gedung 10 lantai di Yangpyeong-dong, Seoul melalui individu dan perusahaan dan meraup untung 10 miliar won.

Sebagai tanggapan, BH Entertainment mengatakan, "Biaya tambahan terjadi selama normalisasi akuntansi untuk perbedaan waktu setoran jaminan iklan dan pembayaran bonus kepada semua karyawan atas biaya aktor sebagai biaya perusahaan."

"Lee Byung-hun tidak pernah mengalami insiden buruk karena masalah pajak," katanya.

0 comments

    Leave a Reply